Selamat Datang di Blog STAINU SUMEDANG'edukatif kreatif inofatif prestatif aflikatif'

Selasa, 09 Oktober 2012

PENTINGNYA STAINU SUMEDANG DIDIRIKAN


Dewasa ini harus kita akui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan telah mencapai bintang dan teknologi telah setinggi langit, sehingga memacu arus globalisasi ke segenap penjuru dunia, terutama perkembangan ilmu-ilmu sosial kini telah membumi serta diapresiasikan oleh sebagai komunitas dan kalangan masyarakat luas.
Eksistensi lembaga pendidikan tinggi secara formal merupakan salah satu sarana untuk membangun dan mengkader para calon ilmuwan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), secara professional dan proporsional, sehingga diupayakan untuk mampu menyikapi berbagai tantangan akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu beradaftasi dengan situasi perkembangan tersebut.
Pada sisi lain upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan masyarakat pada umumnya, lembaga pendidikan tinggi khususnya dituntut untuk melekukan upaya secara pro-aktip dalam mengantisipasi bebagai kemungkinan yang akan terjadi, baik dalam pemikiran maupun dalam tindakan, sesuai amanat Tridarma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Dalam hubungan ini lembaga pendidikan diharapkan masyarakat dewasa ini, idealnya adalah mampu menjadi salah satu kata kunci (key word) dalam menjawab keanekaragaman permasalahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Demikian pula kesiapan segenap lapisan masyarakat dealam menyikapi aneka ragam persoalan, dampak kemajuan iptek hendaknya tidak tergantung pada ketetapan antisipasi saja yang dilakukan, akan tetapi diperlukan kejelian dalam mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi serta penyikapan terhadap prospek yang terbentang luas dimasa yang akan datang. Pada kaitan ini, derasnya arus informasi akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti disebutkan diatas, hanya sebagai isu pokok yang harus dicermati oleh banyak kalangan, terutama para pemerhati dunia pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, terletak pada tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab masyarakat dan tanggung jawab keluarga.
Oleh karena itu, sistem Pendidikan Nasional yang dianggap baku selama ini, perlu dijabarkan secara menyeluruh melalui peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Namun pada dimensi lain system pendidikan juga dihadapkan pada persoalan menurunnya kualitas, terjadinya berbagai penyimpangan ketimpangan dan belum efektipnya pengetahuan tentang manajemen pendidikan, penegakkan supermasi Hukum Islam, komunikasi terhambat antara komunitas, serta kelangkaan sumber daya manusia pada kajian kependidikan Islam. Pada kaitan ini, nampaknya perlu pemikiran dan terobosan serta perbaikan dalam meningkatkan sumber daya manusia yng tangguh handal di masa depan.
Undang-undang Republik Indonesia no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai langkah maju dalam dunia pendidikan di republik ini, bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangakan sebagai profesi yang bermartabat.
Konotasi dan bunyi undang-undang tersebut, mengisyaratkan bahwa institusi pendidikan secara formal mempunyai tanggung jawab serta peranan yang sangat penting, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada konteks meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Eksistensi Lembaga Pendidikan Agama Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat, secara langsung bertanggung jawab terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus jawaban atas perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi yang kemudian diimplementasikan pada kajian tentang pendidikan Agama Islam, kajian Hukum Islam (Ahwal Al-Syahsiyah), kajian komunikasi penyiaran Islam, serta kajian tentang Kependidikan Islam. Sehingga pada gilirannya kajia-kajian tersebut diupayakan secara optimal untuk dapat direfleksikan program-program kajian tersebut secara khusus mampu merespon secara positif keinginan dan harapan serta kebutuhan masyarakat luas, khususnya di wilayah Sumedang dan Jawa Barat.
Pada sisi lain program studi serta kajian-kajian keilmuan dimaksud hendaknya mampu beradaftasi dengan lingkungan, serta perkembangan yang tengah dihadapi oleh masyarakat secara umum yang kondisinya sarat dengan keragaman, kebinekaan serta pluraritasnya.
Dalam upaya meningkatkan serta menjalankan fungsi dan perannya sebagai factor penunjangan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, dengan mengacu pada kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi, seperti dimaksudkan dalam undang-undang No. 14 Tahun 2005, maka Progaram Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Program Studi Ekonomi Syariah, serta Program Studi  Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
 ,Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Sumedang, ada beberapa hal yang diprioritaskan dalam agenda lima tahun mendatang.
a.    Meningkatkan kemampuan atau kompetensi professional tenaga kependidikan Islam, baik secara prontal berdiri di depan kelas sebagai pengajar maupun support personel yang tidak kalah peranannya dalam mengoptimallisasikan keberhasilan system pendidikan. Prasyarat untuk hal diatas adalah sangat diperlukan pengetahuan dan pemahan mereka tentang peserta didik baik dalam aspek karakteristik sebagai manusia dengan pola piker dan system nilai yang beragam, maupun lebih khusus lagi dalam aspek hubungan interaksi edukatif yang menjadi tugas pokok tenaga kependidikan, baik pendidikan di sekolah maupun diluar sekolah.
b.    Meningkatkan kemampuan professional para pakar Ekonomi yang beroreantasi pada pengkajian, penuasaan dan pengembangan ilmu ekonomi  serta aplikasinya dalam kehidupan masyarakat luas, pergeseran paradigm atau cara memandang keterkaitanantara ekonomi Islam dalam kebutuhan masyarakat yang pluraritas, keanekaragaman dan kebinekaan. Selama ini harus diakui bahwa sumber ekonomi yang dilaksanakan di lembaga-lembaga. Pada kaitan ini, diperlukan pengembangan kodifikasi ekonomi Islam pemberlakukan hokum Islam yang releven dengan kebutuhan masyarakat secara riil saat ini.
c.    Meningkatkan kemampuan para Sarjana Muslim secara professional dalam bidang pendidikan dan penyiaran Islam untuk membangun nilai-nilai Sosial institusional serta untuk merespon berbagai tantangan perubahan sosial keagamaan dimasyarakat sesuai dengan misi dakwah islam. Hal ini akan menjadi sangat strategis terutama dikaitkan dengan dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dalam skala global yang cenderung manusia terjerumus dalam cengkrama teknorasi. Dalam hubungan ini, dituntut untuk melakukan komunikasi yang harmonis dan kondusif dengan berbagai komunitas dan kalangan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, terkait dengan lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dimasyarakat.
d.    Meningkatkan kemampuan secara professional dan proforsional melalui proses pendidikan tinggi dan pusat pengembangan studi kependidikan Islam, sesuai dengan perkembangan kehidupan masyrakat menuju terciptanya masyarakat madani. Pada kaitan ini, memerlukan konsep-konsep baru bidang ilmu kependidikan Islam dan problematikanya sehingga mampu berperan aktif dalammencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tantangan pendidikan di masa depan.